Tata Cara Pernikahan Sesuai Syariat Islam

Tujuan dari pernikahan secara Islam ini tertuang dalam surat Ar Ruum ayat 21 yang berbunyi, Sebelum menerapkan tata cara pernikahan secara Islam, ada beberapa rukun dan syarat sah dalam menikah yang perlu dipenuhi oleh calon pengantin. Namun, perlu diingat siswa belum boleh menikah meski sudah baligh secara agama maupun biologis.

Dalam hal ini batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun,” bunyi salah satu poin dalam UU Nomor 16 Tahun 2019. Dalam hal ini, Islam juga melarang seorang muslim untuk meminang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain (HR Mutaffaq ‘alaihi). Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad yakni, keberadaan kedua calon mempelai, ijab qabul, mahar, wali, dan para saksi.

Pernikahan secara Islam semata-mata untuk menaati perintah Allah SWT dan melaksanakannya adalah ibadah. Jadi, sudah sepatutnya perlu adanya pemahaman terkait penerapan tata cara pernikahan secara Islam.

Proses tata cara pernikahan yang Islami

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.

Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan. Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya.

Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah: Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.”

Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.” Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: “Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya.” Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: “Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu.”

dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan.

Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.”

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.”

kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu. Dari Anas radliallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.” Dari Anas radliallahu ‘anhu, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari.”

65) Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai denganwasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu ‘anhu.

1854) Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan?

Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: “Mudah-mudahan Allah memberimu berkah.

Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah – mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan.” Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: “Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya.” Para tamu bertanya: ” Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?”

Tata Cara Pernikahan Dalam Islam

Berikut ini adalah penjelasan mengenai tata cara pernikahan dalam islam yang penting untuk umat muslim ketahui : Hal ini dimaksudkan sebagai penegasan bahwa sang perempuan telah resmi menjadi calon istri dari seorang laki-laki yang artinya jika pinangan lelaki tersebut diterima oleh pihak keluarga perempuan maka perempuan tersebut tidak boleh dipinang atau menerima pinangan dari laki-laki lain, kecuali pinangan dari laki-laki pertama dibatalkan secara baik-baik dan telah diterima oleh kedua belah pihak keluarga.

Sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang diceritakan oleh Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma bahwa:

“Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!” (HR Ahmad, Abu Dawud dan al-Hakim)

Kemudian dalam hadis lain juga diceritakan tentang bagaimna Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu yang meminang seorang wanita, kala itu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.” (at-Tirmidzi, an-Nasa-i, ad-Darimi dan lainnya)

Dalam perkara meminang seseorang, laki-laki shalih sangat dianjurkan untuk mencari wanita muslimah yang baik agamanya. Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah).

Setelah pihak laki-laki dan wanita telah saling melihat satu sama lain dalam proses khitbah atau peminangan, maka sebelum memberikan jawaban untuk menerima atau melanjutkan lamaran tersebut ke tahap selanjutnya sangat dianjurkan untuk melakukan shalat istikharah bagi keduanya memohon petunjuk kepada Allah subhana hua ta’ala. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk mengatasi persoalanku) dengan ke-Mahakuasaan-Mu. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Jika prosesi khitbah telah mendapatkan jawaban maka langkah selanjutnya adalah akad nikah yakni prosesi tersakral dan terinti yang membuat sepasang manusia yang tadinya asing menjadi satu, menjadi sah dalam ikatan pernikahan yang halal dimana mempelai pria akan mengucapkan ijab qabul terhadap wali dari mempelai wanita dan akan ditentukan dengan pengesahan dari seluruh saksi serta diakhiri dengan doa ataupun makan-makan bersama sebagai bentuk syukur atas keberhasilan aqad nikah.

”Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor kambing” (HR al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, at-Tirmidzi, Ahmad, ath-Thayalisi dan lainnya)

Tata Cara Pernikahan Islami Sesuai Tuntunan Rasulullah SAW (1)

Dalam akad nikah tersebut tersimpan sebuah janji yang sangat kuat antara manusia dengan Tuhannya. Akan tetapi, tidak jarang pula mereka melakukan tradisi yang jauh dari kesan Islami.

Karena sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah SWT. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati,” papar Ustad Muhamad Ghozali, MA, kepada Aktual.com, Selasa (16/2), di Jakarta. Berikut tata cara pernikahan menurut Islam dan hal yang perlu dilakukan sebelum menikah, Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan salat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah SWT dalam mengambil keputusan.

Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan,” urainya lagi menjelaskan. Pertama, pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syar’i yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Kedua, belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya. Ustad Ghozali mengatakan, bahwa Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya. Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah SAW berkata, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan.” (HR.

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Rasulullah SAW berkata, “Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali.” (HR. Rasulullah SAW berkata, “Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Walimatul Urus hukumnya wajib, Karena Rasulullah SAW pernah berkata kepada Abdurrahman bin Auf, “….Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing.” (HR.

Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya.” (HR. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu,” terangnya lagi. Dari Ali berkata, “Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi Muhammad SAW dan beliaupun datang.

Tata Cara Pernikahan Dalam Islam

Dalam hal ini Islam melarang seorang laki-laki muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain. “Apabila seseorang di antara kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang dapat mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah!”[2] Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallaahu ‘anhu pernah meminang seorang wanita, maka Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya: “Lihatlah wanita tersebut, sebab hal itu lebih patut untuk melanggengkan (cinta kasih) antara kalian berdua.”[3] Imam at-Tirmidzi rahimahullaah berkata, “Sebagian ahli ilmu berpendapat dengan hadits ini bahwa menurut mereka tidak mengapa melihat wanita yang dipinang selagi tidak melihat apa yang diharamkan darinya.” Wali wanita pun berkewajiban mencari laki-laki shalih yang akan dinikahkan dengan anaknya.

Dari Abu Hatim al-Muzani radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.’”[5]

Boleh juga seorang wali menawarkan puteri atau saudara perempuannya kepada orang-orang yang shalih.

Sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Bahwasanya tatkala Hafshah binti ‘Umar ditinggal mati oleh suaminya yang bernama Khunais bin Hudzafah as-Sahmi, ia adalah salah seorang Shahabat Nabi yang meninggal di Madinah. Saat itu aku lebih kecewa terhadap Abu Bakar daripada kepada ‘Utsman. Maka berlalulah beberapa hari hingga Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminangnya.

Kemudian Abu Bakar menemuiku dan berkata, ‘Apakah engkau marah kepadaku tatkala engkau menawarkan Hafshah, akan tetapi aku tidak berkomentar apa pun?’ ‘Umar men-jawab, ‘Ya.’ Abu Bakar berkata, ‘Sesungguhnya tidak ada sesuatu yang menghalangiku untuk menerima tawaranmu, kecuali aku mengetahui bahwa Rasulullah telah menyebut-nyebutnya (Hafshah). Apabila seorang laki-laki telah nazhar (melihat) wanita yang dipinang serta wanita pun sudah melihat laki-laki yang meminangnya dan tekad telah bulat untuk menikah, maka hendaklah masing-masing dari keduanya untuk melakukan shalat istikharah dan berdo’a seusai shalat. Hal ini berdasarkan hadits dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat Istikharah untuk memutuskan segala sesuatu sebagaimana mengajari surat Al-Qur’an.” Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mempunyai rencana untuk mengerjakan sesuatu, hendaknya melakukan shalat sunnah (Istikharah) dua raka’at, kemudian membaca do’a: Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yang mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘..di dunia atau akhirat) takdirkan (tetapkan)lah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah atasnya. Akan tetapi, apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini membawa keburukan bagiku dalam agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku (atau Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘…di dunia atau akhirat’) maka singkirkanlah persoalan tersebut, dan jauhkanlah aku darinya, dan takdirkan (tetapkan)lah kebaikan untukku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berikanlah keridhaan-Mu kepadaku.’”[8] Imam an-Nasa’i rahimahullaah memberikan bab terhadap hadits ini dengan judul Shalaatul Marhidza Khuthibat wastikhaaratuha Rabbaha (Seorang Wanita Shalat Istikharah ketika Dipinang).”

Allah telah menikahkan Nabi shallal-laahu ‘alaihi wa sallam dengan Zainab binti Jahsyi melalui ayat ini.

Tata Cara Akad Nikah Menurut Ajaran Islam

JAKARTA, iNews.id – Tata cara akad nikah menurut ajaran Islam bagi sebagian orang mungkin mengira cukup rumit dan ribet. Namun pada kenyataannya hal tersebut cukup mudah dilaksanakan, apalagi cara ini sesuai dengan yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Akad nikah dihukumi sah apabila disaksikan oleh minimal dua orang saksi yang memenuhi syarat seperti, laki-laki muslim, aqil, baligh, merdeka dan adil.

Berikut tata cara akad nikah menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dalam pernikahan:

11 Rukun & Syarat Nikah Dalam Islam, Wajib Dipenuhi Agar Sah

Terdapat beberapa rukun dan syarat nikah dalam Islam yang harus ditaati saat melangsungkan pernikahan. Dalam Islam terdapat 5 rukun nikah yang telah disepakati para ulama dan wajib dipenuhi agar pernikahan dinyatakan sah. Syarat pertama nikah adalah calon suami dan istri harus memeluk agama Islam. Syarat ini bersifat mutlak karena akan dianggap tidak sah jika seorang muslim menikahi non-muslim dengan tata cara ijab kabul Islam.

Calon suami dan istri harus tidak memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Namun jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, maka bisa diwakilkan oleh lelaki dari jalur ayah, seperti kakek, buyut, saudara laki-laki seayah seibu, paman, dan seterusnya berdasarkan urutan nasab. Syarat nikah selanjutnya adalah terdapat minimal dua orang saksi laki-laki yang menghadiri ijab kabul. Selain itu, seorang saksi harus beragama Islam, dewasa, dan dapat mengerti maksud akad.

“Kedelapan (dari sepuluh perkara yang dilarang dilakukan ketika ihram) yaitu akad nikah. Selain persetujuan dari kedua mempelai, semua keluarga atau wali juga harus meridhakan agar pernikahan berjalan dengan lancar dan harmonis.

Untuk kamu yang ingin beribadah, temukan semua kebutuhan umat muslim mulai dari perlengkapan ibadah, seperti mukena, peci, dan sajadah hingga zakat hanya di Tokopedia Salam!

6 Syarat Menikah dalam Islam, Lengkap dengan Tujuannya

VIVA – Syarat menikah memang perlu dipahami bagi mereka yang ingin melepaskan masa lajangnya. Selain dasar saling mencintai satu sama lain, rupanya masih ada beberapa syarat menikah lainnya yang perlu kita ketahui.

Menikah juga merupakan sunah umat Islam yang jika dilakukan karena ibadah akan mendapatkan pahala.

Dalam hadis Imam Bukhari, diriwayatkan Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya.” Menikah menjadi momen sakral yang sebaiknya hanya dilakukan sekali dalam seumur hidup.

Untuk melakukan ibadah satu ini, seorang umat Muslim harus mengetahui lebih dulu tentang rukun dan syarat menikah dalam Islam. Dan berikut ini terdapat beberapa penjelasan tentang syarat menikah, rukun hingga tujuan dari sebuah pernikahan.

Sebelum melakukan proses pernikahan, adapun anjuran-anjuran yang perlu dilakukan sesuai syariat agama Islam. Adanya syarat menikah bertujuan agar pernikahan bisa berjalan lancar dan sesuai hukum yang berlaku. Syarat menikah juga perlu dipenuhi agar pernikahan sah, baik di mata agama dan negara. Oleh karena itu, penting hukumnya unutk melakukan cek riwayat keluarga sebelum terjadinya pernikahan.

Seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan. Saat memutuskan untuk menikah, faktor yang terpenting itu tidak ada paksaan dari pihak manapun. Pernikahan harus didasari dengan keikhlasan dan keinginan kedua mempelai untuk hidup bersama hingga maut memisahkan.

Kendati demikian mahar tidak perlu menyulitkan pihak laki-laki alias harus sesuai kemampuan calon mempelai pria.

Dengan tujuan yang sama agar pernikahan bisa berjalan lancar dan sah menjadi pasangan suami istri. Berikut ini adapun beberapa rukun sah menikah dalam Islam yang perlu Anda ketahui:

Hal tersebut lantaran, pada saat akad berlangsung terjadinya proses penyerahan tanggung jawab wlai mempelai wanita ke laki-laki. Sebelumnya, syarat menikah dalam Islam sudah dijelaskan harus ada mempelai wanita yang siap untuk dinikahi.

Adapun syarat saksi dalam proses pernikahan antara lain, beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan adil, Saksi bisa berasal dari pihak keluarga, tetangga dan orang yang dipercaya oleh calon kedua mempelai pengantin. Saat kalimat “saya terima nikahnya”, maka dalam waktu tersebut kedua mempelai sudah sah untuk menjadi sepasang suami istri. Dalam Islam, pernikahan sejatinya bukan hanya untuk membangun biduk rumah tangga saja.

Adapun berikut ini tujuan menikah dalam Islam berdasarkan Alquran dan Hadis Nabi. Tujuan menikah dalam Islam lainnya berharap agar memperoleh keturunan dengan waktu yang dikasih oleh Allah SWT.

“… Seseorang di antara kalian bersetubuh dengan istrinya adalah sedekah!” (Mendengar sabda Rasulullah, para sahabat keheranan) lalu bertanya: ‘Wahai Rasulullah, apakah salah seorang dari kita melampiaskan syahwatnya terhadap istrinya akan mendapat pahala?’ Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab: ‘Bagaimana menurut kalian jika ia (seorang suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah ia berdosa?

Begitu pula jika ia bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), dia akan memperoleh pahala’.” (HR. Demikian syarat, rukun dan tujuan menikah dalam Islam yang bisa jadi acuan Anda sebelum melangsungkan pernikaha. Lakukanlah semuanya tanpa terkecuali, dengan tujuan mendapatkan pernikahan yang sah dan lancar.

Written by Albara

Jadilah yang terbaik di mata Allah,
Jadilah yang terburuk di mata sendiri,
Jadilah sederhana di mata manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Puasa Hari Putih Kelebihan

Hukum Tidak Puasa Di Bulan Ramadhan Dengan Sengaja