Perbedaan Antara Syariat Fikih Dan Hukum Islam

Berbicara tentang hukum Islam, tentu tidak lepas kaitannya dengan istilah fiqih maupun syariah. Pergeseran makna tersebut didasarkan pada pengandaian bahwa makhluk hidup pasti membutuhkan air sebagai sarana menjaga keselamatan dan kesehatan tubuh. Sementara itu, menurut terminologis (istilah), syariah diartikan sebagai tata aturan atau hukum-hukum yang disyariatkan oleh Allah kepada hamba-Nya untuk diikuti. Bahkan syariah juga disebut sebagai ad-din (agama) dan al-millah dalam QS Al Jasiyah ayat 18:

Mudahnya, ilmu fiqih ada untuk memudahkan kita dalam mempraktekkan kaidah-kaidah konkret dari Al Quran. Sebab norma hukum dasar yang terdapat di dalam Al Quran masih bersifat sangat umum.

Sekilas, syariah dan fiqih mengandung prinsip yang sama sebagai panduan umat muslim. Sedangkan fikih bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.

Fiqih, Syariah dan Hukum Islam, Apa Perbedaannya?

Fiqih, Syariah dan Hukum Islam mungkin sudah menjadi hal yang biasa kita dengar, tetapi masih ada beberapa yang tidak tau secara mendalam tentang Fiqih, Syariah dan Hukum Islam ini. Bisa kita ambil contoh yaitu menikah harus dilaksanakan sesuai dengan tuntunan agama Islam yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadist. yang dapat menyelamatkan diri kita dan memberikan kedamaian dalam hidup.

Beberapa para ahli menjelaskan tentang Hukum Islam itu terbagi menjadi 2, yaitu : mencangkup hal yang bersifat wajib, haram, sunnah, mubah serta makruh.

Pengertian, Perbedaan, Hubungan, dan Tujuan Ilmu Fiqih Hukum Islam dan Syariah

Daud Ali mengatakan Hukum Islam adalah seperangkat tingkah laku yang mengatur tentang hubungan seorang manusia denganTuhan, sesama manusia dan alam sekitarnya yang berasal dari Allah SWT. dari pengertian di atas dapat kita simpulkan bahwa syariah adalah ketentuan-ketentuan agama yang merupakan pegangan bagi manusia di dalam hidupnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya dalam rangka mencapai kebahagiaan dunia dan ahirat. Syariah islam adalah tata cara pengaturan tentang perilaku hidup manusia untuk mencapai keridhoan allah. Fardu: melaksanakan sholat, membayar zakat dan seorang muslimin menggunakan hijab. Hakikat fiqih yaitu: fiqih adalah ilmu tentang hukum allah, yang di bicarakan adalah hal-hal yang bersifat amaliah furu’iyah, pengetahuan tentang hukum allah di dasarkan kepada dalil tafsili. Dari pengertian yang telah di paparkan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa ketiganya memiliki karakter masing-masing. Ketentuan syariah terbatas dalam firman allah dan penjelasannya melalui sabda rasulullah. Semua tindakan Manusia di dunia untuk mencapai kehidupan yang baik harus tunduk kepada kehendak allah dan rasulullah.

Jadi syariah dan hukum islam bersumber dari al-quran dan sunnah yang belum di campuri dengan daya nalar (ijtihad) sedangkan fiqih bersumber dari pemahaman terhadap syariah atau pemahaman terhadap nash baik al-quran maupun sunnah.

Oleh karena itu bagi semua kaum muslimin harus menuntut ilmu agama islam guna di sampaikan kepada saudara saudaranya.

Inilah Perbedaan Hukum Islam dan Konvensional

‘’’Karena itu, hukum konvensional selalu akan kekurangan dan mustahil sampai pada tingkat kesempurnaan selama pembuatnya tidak mungkin disifati dengan kesempurnaan (manusia), dan ia mustahil dapat memahami dengan baik apa yang akan terjadi meskipun dapat memahami apa yang telah terjadi,’’ papar Audah. Karena itu, menurut Audah, Allah telah menciptakan hukum Islam yang meliputi segala sesuatu untuk masa sekarang dan masa mendatang karena ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Jika kondisi masyaraatnya berubah, secara otomatis hukum-hukum mereka juga turut mengalami perubahan.

Dasar dalam hukum konvensional disusun untuk mengatur urusan dan kehidupan masyarakat, bukan mengarahkan mereka.

Karena itu, hukum yang disusun akan berubah dan mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya masyarakat tersebut. Dasar hukum hukum konvensional yang demikian sejak kelahirannya telah berubah setelah Perang Dunia I, di mana banyak negara yang mulai menyerukan untuk menggunakan sistem baru yang dapat digunakan oleh hukum untuk mengarahkan masyarakat pada arah tertentu sebagaimana juga dipakai untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Pada akhirnya, tujuan hukum konvensional saat ini adalah untuk menjadi sebuah aturan yang mengatur dan mengarahkan masyarakat menurut pandangan para pemimpinnya.

Berikut Ini Perbedaan Antara Syariat dan Fiqih, Serta Bagaimana Kita Menyikapinya

Imam Abu Muhammad Ali bin Hazm dalam kitab Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam, Beirut: Darul Afaq, 2001 M, juz III, halaman 137: Diam Rasulullah adalah bentuk dari persetujuan karena pada prinsipnya mustahil Nabi saw mendiamkan kemaksiatan berlaku di hadapannya. Dari penjelasan tentang pengertian syariat dan fiqih di atas, ada beberapa poin yang bisa kita pahami bahwa:

Pertama, obyek kajian syariat sifatnya lebih umum karena mencakup akidah, perbuatan, dan akhlak manusia. Sedangkan fiqih hanya berlaku pada amaliah perbuatan manusia, tidak membahas persoalan akidah dan akhlak. Perbedaan pendapat pasti ada dalam memutuskan sebuah hukum fiqih, dan Rasulullah tidak mempermasalahkan hal tersebut karena ia menganggap keduanya sebagai sesuatu yang bisa membuahkan pahala sebagaimana hadits yang dikutip oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihul Bukhari, Beirut, Darul Fikr, 2000 M, juz IX, halaman 108, nomor hadits 7352:

Dengan demikian jelas bahwa sifat fanatisme terhadap sebuah pendapat fiqih adalah sikap yang keliru. Siapapun, di manapun, dan kapanpun, seseorang wajib melaksanakan shalat, tetapi untuk persoalan apa baju yang dipakai saat shalat, apa saja bacaannya, dan lain-lain, hal itu merupakan bahasan fiqih yang tentu saja ada berbagai macam beda pendapat.

Apa Perbedaan Syariat Islam dan Fiqih?

Diam Rasulullah adalah bentuk dari persetujuan karena pada prinsipnya mustahil Nabi SAW mendiamkan kemaksiatan berlaku di hadapannya.Teks-teks ini bukanlah semuanya, tetapi hanya berlaku pada yang bersifat nash, artinya teks yang pemahamannya jelas dan tidak multitafsir atau mengundang kontroversi.Lain halnya dengan fiqih. Pengertian fiqih sebagaimana dijelaskan oleh Imam Abul Hasan Al-Amidi dalamArtinya, “(Fikih ialah) pengetahuan tentang hukum-hukum syariat amaliah yang didapat dari dalil-dalilnya yang terperinci,” (Lihat Saifuddin Al-Amidi,, Beirut, Al-Maktabul Islami, 2004 M, juz I, halaman 5).Dari penjelasan ini kita memahami bahwa fiqih berlaku pada persoalan-persoalan yang berkaitan dengan amaliah atau perbuatan manusia, yang pemahaman hukumnya didapatkan dari sumber hukum melalui serangkaian proses ijtihad.Karena didapatkan melalui proses ijtihad, maka sama sekali tidaklah mengherankan jika terdapat perbedaan pendapat antara satu pemikiran dan pemikiran lainnya.Dari penjelasan tentang pengertian syariat dan fiqih di atas, ada beberapa poin yang bisa kita pahami bahwa:Pertama, obyek kajian syariat sifatnya lebih umum karena mencakup akidah, perbuatan, dan akhlak manusia.

Perbedaan pendapat pasti ada dalam memutuskan sebuah hukum fiqih, dan Rasulullah tidak mempermasalahkan hal tersebut karena ia menganggap keduanya sebagai sesuatu yang bisa membuahkan pahala sebagaimana hadits yang dikutip oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihul Bukhari, Beirut, Darul Fikr, 2000 M, juz IX, halaman 108, nomor hadits 7352:Artinya, “Apabila seorang hakim menghukumi, kemudian ia berijtihad dan benar, maka baginya dua pahala. Apabila dia menghukumi, kemudian berijtihad dan salah, maka baginya satu pahala.”Dengan demikian jelas bahwa sifat fanatisme terhadap sebuah pendapat fiqih adalah sikap yang keliru.Ketiga, syariat bersifat menyeluruh. Siapapun, di manapun, dan kapanpun, seseorang wajib melaksanakan shalat, tetapi untuk persoalan apa baju yang dipakai saat shalat, apa saja bacaannya, dan lain-lain, hal itu merupakan bahasan fiqih yang tentu saja ada berbagai macam beda pendapat.Demikian pemaparan kali, semoga bisa menambah khazanah keilmuan bagi kita semua.

Perbedaan Syariat, Fiqih, dan Hukum Islam

Secara bahasa, syariat memiliki akar kata شرع yang berarti “jalan menuju sumber air”. Sedangkan menurut istilah, syariat adalah hukum yang ditetapkan oleh Allah Swt. Dalam bahasa sederhana, syariat dapat diartikan sebagai keseluruhan ajaran Islam yang bersumber dari Wahyu Allah Swt.

bersabda bahwa apabila seseorang berijtihad dan ternyata salah, maka baginya satu pahala.

Secara istilah, hukum adalah titah Allah yang berkaitan dengan perbuatan orang-orang mukallaf (orang-orang yang dibebani hukum syara’), berupa tuntunan perintah maupun larangan, sebab dan syarat serta mani’ (penghalang). Dari definisi di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, hukum taklifi yang mengandung sebuah perintah wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram. Secara objektif, syariat merupakan wahyu Allah dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul.

Sedangkan fiqih adalah pemahaman atau penalaran (pemikiran) manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad tentang syariat (imam Mujtahid). Sedangkan fiqih bersifat liberal, realistis dan instrumental, ruang lingkupnya terbatas pada tindakan hukum. Maka, kebenarannya dianggap mutlak (absolut) serta berlaku abadi sepanjang waktu dan dimana saja. Syariat merupakan satu unsur yang tidak memiliki cabang, yaitu Al-Qur’an dan Sunnah.

Yang kami maksud elaborasi disini adalah suatu bagian ijtihad dengan menggunakan akal pikiran Imam Mujtahid. Sedangkan di zaman sekarang, Imam mujtahid hampir dipastikan sudah tidak ada lagi.

Perbedaan Syariat, Fikih, dan Ijtihad

Tidak bisa dimungkiri bahwa sebagian dari kita menganggap segala hal yang berhubungan dengan syariat Islam harus dilaksanakan. Ada juga yang memahami syariat Islam itu sudah sempurna, ia mampu menjawab semua persoalan kehidupan.

Ketika seorang hakim berijtihad kemudian (dalam ijtihadnya) benar, maka ia dapat dua pahala. Implikasinya berbahaya, yakni terenggutnya kebebasan muslim lain dalam menjalankan agama dan membuat ajaran Islam semakin terbelakang.

Karena itu, penting untuk sedari awal kita dudukkan bersama apa perbedaan antara syariat, fikih, begitu juga ijtihad. Secara singkat, menurut Nadirsyah Hosen dalam Ngaji Fikih, syariat bisa dimaknai dengan aturan dari nas (al-Qur’an dan sunnah) yang bersifat qath’i (pasti).

Nah, fikih itulah yang merupakan hasil dari ijtihad atau usaha sungguh-sungguh para ulama’ dalam menemukan kesimpulan hukum syarak. Sesuai dengan namanya, ia menimbulkan berbagai kemungkinan yang akhirnya menyebabkan perbedaan pendapat.

Sebagai penutup, penting diutarakan pandangan Muhammad Asad dalam The Principles of State and Government in Islam, bahwa syariat sejati (The true syariah) jauh lebih ringkas dan jumlahnya lebih sedikit daripada struktur hukum yang berkembang melalui fikih dari berbagai mazhab Islam.

Written by Albara

Jadilah yang terbaik di mata Allah,
Jadilah yang terburuk di mata sendiri,
Jadilah sederhana di mata manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bacaan Sholat Wajib Yang Benar

Niat Puasa Ramadhan Beserta Artinya