Hukum Shalat Jumat Covid

Miftahul menuturkan, masyarakat juga hendaknya memberi edukasi kepada pasien positif Covid-19 untuk melakukan isolasi dan tidak perlu melaksanakan shalat Jumat di masjid. Namun, ia menegaskan, fatwa soal shalat Jumat itu masih relevan dijadikan pedoman dalam beribadah di tengah melonjaknya kasus Covid-19.

Hukum Sholat Jumat pada Masa Pandemi

“Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya. Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19.

Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.

Hukum Tiga Kali Meninggalkan Shalat Jumat dan Virus Corona

Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.

Artinya: Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq.

Artinya: Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya.

Hadits yang terakhir ini kemudian dijelaskan oleh Imam Ar-Ramli melalui kitab Nihayatul Muhtaj. Artinya: (Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan) dalam arti tidak ada uzur.

Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur. Lima jenis uzur ini disarikan dari pandangan keagamaan Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) tentang Pelaksanaan Shalat Jumat di Daerah Terjangkit Covid-19 pada 19 Maret 2020 yang dikutip dari kitab Al-Minhajul Qawim karya Ibnu Hajar Al-Haitami.

MUI Jelaskan Hukum Tak Sholat Jumat 3 Kali Berturutan Karena Virus Corona

Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya,” kata Asrorun saat berbincang dengan Tim Hikmah detikcom, Kamis, 2 April 2020. “Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat),” papar Asrorun. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah adalah karena takut terjadinya sakit,” terang Asrorun. Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas tatkala terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat.

Hukum Meninggalkan Sholat Jumat, Bagaimana Jika Meninggalkan Tiga Kali Berturut Karena Sakit?

Melaksanakan sholat jumat sangat ditekankan, sampai-sampai terdapat peringatan harus disegerakan bahkan ketika sedang melakukan jual beli. Baca juga: Niat Sholat Jumat Lengkap dengan Latin dan Arti serta Tata Caranya “Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur, maka Allah akan tutup hatinya.” Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidilah mengatakan, ketika seseorang meninggalkan Sholat Jumat, perlu diperjalas alasannya kenapa.

Kondisi tersebut di antaranya ketika sakit, dalam keadaan darurat, dan karena sibuk dengan urusan pekerjaan yang sangat penting.

KETENTUAN HUKUM SHOLAT JUM’AT SAAT PENERAPAN PHYSICAL DISTANCING DI MASA PANDEMI (STUDI PERBANDINGAN ANTARA PP NO. 21 TH.2020 DAN FATWA MUI NO.31 TH. 2020)

Text (KETENTUAN HUKUM SHOLAT JUM’AT SAAT PENERAPAN PHYSICAL DISTANCING DI MASA PANDEMI (Studi perbandingan antara PP No.

Analisa Hukum Islam dalam Meninggalkan Shalat Jum’at pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

In this study there are four conclusions, first, the scholars agreed that the law of Friday prayer is mandatory for people who are affected by the law of taklif and are in a state of pain, fear of illness, fear of life and property, rain, very cold or very hot weather and the outbreak of a disease such as coronavirus. It’s part of the waiver in the goal of setting the law at a secondary level of need that turns into a primary need because the spread of this virus has been life-threatening.

Written by Albara

Jadilah yang terbaik di mata Allah,
Jadilah yang terburuk di mata sendiri,
Jadilah sederhana di mata manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Doa Meminta Jodoh Yang Baik Dalam Al Quran

Lirik Sholawat Untuk Orang Meninggal