Tata Cara Masuk Islam Rumaysho

Banyak orang yang salah dan keliru dalam memahami hadits-hadits tentang keutamaan laa ilaha illallah. Mereka menganggap bahwa cukup mengucapkannya di akhir kehidupan –misalnya-, maka seseorang akan masuk surga dan terbebas dari siksa neraka. Semua muslim pasti telah memahami bahwa segala macam bentuk ibadah tidaklah diterima begitu saja kecuali dengan terpenuhi syarat-syaratnya. Ibadah ini tidak akan diterima kecuali jika terpenuhi syaratnya seperti wudhu.

Al Hasan Al Bashri rahimahullah pernah diberitahukan bahwa orang-orang mengatakan,”Barangsiapa mengucapkan laa ilaha illallah maka dia akan masuk surga.” Lalu beliau rahimahullah mengatakan,”Barangsiapa menunaikan hak kalimat tersebut dan juga kewajibannya, maka dia akan masuk surga.” Wahab bin Munabbih telah ditanyakan,”Bukankah kunci surga adalah laa ilaha illallah?” Beliau rahimahullah menjawab,”Iya betul. Jika kamu memasukinya dengan kunci yang memiliki gerigi, pintu tersebut akan terbuka. Dalam kitab shohih dari ‘Utsman, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Barangsiapa mati dalam keadaan mengetahui bahwa tidak ada sesembahan yang benar kecuali Allah, maka dia akan masuk surga.” (HR. Maksudnya adalah seseorang harus meyakini kalimat ini seyakin-yakinnya tanpa boleh ada keraguan sama sekali. “Sesungguhnya yang akan meminta izin kepadamu, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hati mereka ragu-ragu, karena itu mereka selalu bimbang dalam keraguannya.”(QS. Dalam beberapa hadits, Allah mengatakan bahwa orang yang mengucapkan laa ilaha illallah akan masuk surga dengan syarat yakin dan tanpa ada keraguan.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Maksudnya adalah seseorang menerima kalimat tauhid ini dengan hati dan lisan, tanpa menolaknya. Allah telah mengisahkan kebinasaan orang-orang sebelum kita dikarenakan menolak kalimat ini. Mereka menjawab: Sesungguhnya kami mengingkari agama yang kamu diutus untuk menyampaikannya. Juga ada tanah yang tidak bisa menumbuhkan rumput (tanaman), namun dapat menahan air. Maksudnya adalah meniadakan sikap meninggalkan yaitu seorang yang mengucapkan laa ilaha illallah haruslah patuh terhadap syari’at Allah serta tunduk dan berserah diri kepada-Nya.

Oleh karena itu, Allah mencela orang-orang munafik -karena kedustaan mereka- pada firman-Nya, “Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah.

Lihatlah hadits dari Mu’adz bin Jabal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidaklah seseorang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya dengan kejujuran dari dalam hatinya, kecuali Allah akan mengharamkan neraka baginya.” (HR. Maksudnya adalah seseorang harus membersihkan amal -dengan benarnya niat- dari segala macam kotoran syirik. “Ingatlah, hanya kepunyaan Allah-lah ketaatan (baca: ibadah) yang ikhlas (bersih dari syirik).” (QS.

“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan ikhlas (memurnikan) ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus.” (QS. Maksudnya adalah seseorang yang mengucapkan kalimat ini mencintai (tidak benci pada) Allah, Rasul dan agama Islam serta mencintai pula kaum muslimin yang menegakkan kalimat ini dan menahan diri dari larangan-Nya.

Yang menunjukkan adanya syarat ini pada keimanan seorang muslim adalah firman Allah Ta’ala, Hal ini dikarenakan mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun dalam cinta ibadah.

Sebagai bentuk cinta pada Allah adalah mencintai wali Allah dan Rasul-Nya serta membenci musuhnya, juga mengikuti Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, mencocoki jalan hidupnya dan menerima petunjuknya. [Pembahasan syarat laa ilaha illallah ini diringkas dari dua kitab: (1) Ma’arijul Qobul, I/ 327-332 dan (2) Fiqhul Ad’iyyah wal Adzkar, I/180-184] Inilah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkan keutamaan laa ilaha illallah. Jadi, untuk mendapatkan keutamaan-keutamaan laa ilaha illallah bukanlah hanyalah di lisan saja, namun hendaknya seseorang memenuhi syarat-syarat ini dengan amalan/ praktek (tanpa mesti dihafal). Yang selalu mengharapkan ampunan dan rahmat Rabbnya Muhammad Abduh Tuasikal, ST Kami ucapkan jazakumullah khoiron kepada guru kami Al Ustadz Aris Munandar yang telah mengoreksi ulang tulisan ini.

Tata Cara Pelaksanaan Umrah

Jika seseorang akan melaksanakan umrah, dianjurkan untuk mempersiapkan diri sebelum berihram dengan mandi sebagaimana seorang yang mandi junub, memakai wangi-wangian yang terbaik jika ada dan memakai pakaian ihram. Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua lembar kain ihran yang berfungsi sebagai sarung dan penutup pundak. “Allahumma mahilli haitsu habastani” (Ya Allah, tempat tahallul di mana saja Engkau menahanku). Dengan mengucapkan persyaratan ini—baik dalam umrah maupun ketika haji–, jika seseorang terhalang untuk menyempurnakan manasiknya, maka dia diperbolehkan bertahallalul dan tidak wajib membayar dam (menyembelih seekor kambing). Setelah mengucapkan “talbiah umrah” (pada poin ketiga), dilanjutkan dengan membaca dan memperbanyak talbiah berikut ini, sambil mengeraskan suara bagi laki-laki dan lirih bagi perempuan hingga tiba di Makkah: Sesungguhnya segala pujian, kenikmatan dan kekuasaan hanya milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu). Jika tidak memungkinkan untuk menciumnya, maka cukup dengan mengusapnya, lalu mencium tangan yang mengusap hajar Aswad. Ketika berada di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad, disunnahkan membaca, Setelah thawaf, menutup kedua pundaknya, lalu menuju ke makam Ibrahim sambil membaca,

“Wattakhodzu mim maqoomi ibroohiima musholla” (Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat) (QS. “Innash shafaa wal marwata min sya’airillah” (Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah) (QS. Menaiki bukit Shafa, lalu menghadap ke arah Ka’bah hingga melihatnya—jika hal itu memungkinkan—, kemudian membaca:

Tiada sesembahan yang berhak disembah kecuali hanya Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dialah yang telah melaksanakan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan tentara sekutu dengan sendirian.”[4]

Bacaan ini diulang tiga kali dan berdoa di antara pengulangan-pengulangan itu dengan do’a apa saja yang dikehendaki. Disunnahkan berlari-lari kecil dengan cepat dan sungguh-sungguh di antara dua tanda lampu hijau yang beada di Mas’a (tempat sa’i) bagi laki-laki, lalu berjalan biasa menuju Marwah dan menaikinya.

19 dan berdo’a dengan do’a apa saja yang dikehendaki, perjalanan (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu putaran. Kemudian turunlah, lalu menuju ke Shafa dengan berjalan di tempat yang ditentukan untuk berjalan dan berlari bagi laki-laki di tempat yang ditentukan untuk berlari, lalu naik ke Shafa dan lakukan seperti semula, dengan demikian terhitung dua putaran.

Ketika sa’i, tidak ada dzikir-dzikir tertentu, maka boleh berdzikir, berdo’a, atau membaca bacaan-bacaan yang dikehendaki. “Allahummaghfirli warham wa antal a’azzul akrom” (Ya Rabbku, ampuni dan rahmatilah aku.

Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa dan Maha Pemurah), tidaklah mengapa karena telah diriwayatkan dari ‘Abdullah bin Mas’ud dan ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya mereka membacanya ketika sa’i. Adapun bagi wanita, cukup dengan memotong rambutnya sepanjang satu ruas jari.

Setelah memotong atau mencukur rambut, maka berakhirlah ibadah umrah dan Anda telah dibolehkan untuk mengerjakan hal-hal yang tadinya dilarang ketika dalam keadaan ihram. “Jika salah seorang di antara kalian memasuki masjid, maka ucapkanlah, ‘Allahummaftahlii abwaaba rohmatik’ (Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu).

Jika keluar dari masjid, ucapkanlah: ‘Allahumma inni as-aluka min fadhlik’ (Ya Allah, aku memohon pada-Mu di antara karunia-Mu).” (HR. [3] Dalam hadits Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang amat panjang disebutkan, “Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan maqom Ibrahim antara dirinya dan Ka’bah, lalu beliau laksanakan shalat dua raka’at.

Prosesnya Mudah, Begini Syarat dan Tata Cara Menjadi Mualaf

Saat ini, sudah banyak orang yang mulai tertarik dengan agama Islam hingga akhirnya memutuskan untuk menjadi mualaf. Pada umumnya, orang yang menjadi mualaf karena sebuah pernikahan, ajaran Islam, hingga mendapatkan hidayah melalui mimpi dan masih banyak lagi. Tidak ada waktu yang ditentukan kapan bagusnya untuk menjadi mualaf sebab semua hari baik.

Jadi, bagi yang telah yakin ingin memeluk agama Islam, kamu bisa kapan saja menjadi mualaf. Dalam tradisi islam, khitan hukumnya wajib untuk laki-laki, sedangkan perempuan makruh. Berikut kalimat syahadat yang dibacakan ketika seorang memeluk islam, yaitu: أَشْهَدُ أَنْ لَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ Asyhadu an laa ilaaha illallaahu, wa asyhaduanna muhammadar rasuulullah.

Sebagaimana hadits, أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُرِيدُ الْإِسْلَامَ فَأَمَرَنِي أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk memeluk islam. Dengan cara masuk Islam di masjid, kamu akan mendapatkan seorang pembimbing dan sertifikat mualaf yang nantinya berguna untuk mengubah data administrasi negara.

Prosesnya tak jauh berbeda dan kamu akan mendapatkan sertifikat tanpa dipungut biaya.

Pernyataan memeluk Islam bermaterai, tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain Baca Juga: Jangan sia-siakan Bulan Ramadhan, Yuk Dulang Pahala dengan Amalan Ibadah dan Kebaikan ini! Seorang yang menjadi mualaf tentunya akan mendapat keistimewaan dimata Allah SWT.

Dihapus Keburukan dan Mendapat Kebaikan “Jika seorang hamba memeluk Islam, lalu Islamnya baik, Allah menulis semua kebaikan yang pernah dia lakukan, dan dihapus darinya semua keburukan yang pernah dia lakukan. Adapun satu keburukan dibalas dengan sama, kecuali Allah ‘Azza wa Jalla mengampuninya” (H.R.

Nenek Usia 79 Tahun, Ikrar Mengucap Syahadat

Sesaat sebelum ikrar dilakukan, Maskur penyuluh Agama Islam kecamatan Pecalungan memberikan bimbingan akan arti pentingnya pengucapan dua kalimat syahadat. Sementara itu Kepala KUA Kecamatan Pecalungan, Zahid Luthfi sebelum proses pengucapan lafadz syahadat, memastiakn bahwa Supari tidak dalam paksaan dari pihak manapun untuk memutuskan menjadi Muallaf. Setelah ikrar diucapkan, sebagai bukti telah resminya memeluk Agama Islam, maka pihak KUA Kecamatan Pecalungan memberikan cindera mata berupa Al Qur’an dan diterbitkanya sertifikat. “Alhamdulillah setelah mengucapkan 2 ikrar syahadat, sekarang saya jauh lebih merasa tenteram dan akan berupaya untuk menjadi muslimah yang baik,” tungkasnya.

Ikrar Harus Dengan Persaksian. – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

“Berikrar dengan menghadirkan dua saksi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi ketika akan masuk Islam. Dan acara penyerahan tanda mata berupa bingkisan yang di akomodasi oleh Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kab.

Manhajus Salikin: Mandi Wajib Karena Haidh, Nifas, Kematian, dan Masuk Islam

Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Hal-Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib dan Caranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk memandikan jenazah. Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan untuk mandi bagi yang masuk Islam.” Wajib bagi wanita yang mengalami haidh dan nifas untuk mandi jika telah suci.

Dalil pendukung lainnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy, Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah. ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat pada wadahnya yang digunakan untuk mencuci pakaian penuh dengan darah.

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah menyatakan bahwa para ulama sepakat, diharamkan bagi suami menyetubuhi istrinya setelah darah haidh wanita tersebut berhenti sampai ia bersuci. Sehingga maknanya, barulah halal menyetubuhi jika istri sudah mandi dengan menyiramkan air pada seluruh badan.

Para ulama tersebut berpandangan bahwa Allah memberikan dua syarat untuk menyetubuhi wanita haidh setelah ia suci yaitu darah haidhnya berhenti lalu ia mandi. … Ulama Malikiyyah berpandangan bahwa tidak cukup dengan tayamum karena uzur setelah darah tersebut berhenti untuk halal lagi disetubuhi.

Hadats haidh tersebut barulah hilang jika mandi (setelah darah berhenti). Larangan tersebut sama sekali tidak ada pada orang yang junub.” (Badai’ Al-Fawaidh, dinukil dari Al-Furuq Al-Fiqhiyyah, 1: 425). Karenanya, bagi suami jika ingin berhubungan intim dengan istri yang baru suci haidh, diperintahkan pada istri untuk mandi lebih dahulu barulah boleh berhubungan intim atau bersetubuh dengan suami. “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan puteri beliau, lalu beliau perintahkan, ‘Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus.” (HR. Menurut jumhur ulama, yang dimaksud puterinya di sini adalah Zainab. Adapun yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan karena berdasarkan hadits Jabir, ia menyatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR.

Begitu pula jika orang kafir masuk Islam, maka ia diperintahkan untuk mandi.

Haruskah Mandi Ketika Masuk Islam?

Para ulama berbeda pendapat apakah orang kafir yang masuk Islam wajib atau disunnahkan untuk mandi. Tulisan ini akan sedikit memaparkan pendapat para ulama beserta dalil-dalil yang mereka gunakan dalam berargumen.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu tentang kisah Tsumaamah Ibnu Utsal ketika ia masuk Islam dan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi[2]. أتيت النبي صلى الله عليه وسلم أريد الإسلام فأمرني أن أغتسل بماء وسدر Kedua hadits di atas dijadikan dalil oleh sebagian ulama bahwa orang kafir wajib mandi ketika masuk Islam. Tidak wajib bagi orang yang masuk Islam untuk mandi kecuali jika ia sedang haidh, junub dan lain-lain saat berada dalam kekafirannya.

Banyak dari kalangan sahabat kala itu yang masuk Islam namun tidak dinukil bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk mandi. Sekiranya wajib, hal ini pula tidak akan dikhususkan hanya teruntuk sebagian yang masuk Islam.

“Serulah mereka menuju syahadat ‘Tidak ada ilaah yang berhak disembah dengan benar kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba sekaligus utusan-Nya…”[13] Riwayat pertama telah disebutkan di atas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkannya untuk mandi.

Sebagai penutup, kami lebih memilih pendapat pertama yaitu wajibnya mandi bagi mereka yang masuk Islam. Menjawab argumen pendapat kedua dan ketiga, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengungkapkan bahwa dasar hukum sebuah perintah adalah wajib.

Ini tak ada bedanya baik dia mandi sendiri maupun diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Bahkan terkadang, proses mandi Tsumaamah, dalam riwayat ini, adalah menjadi bagian dari perintah nabi yang masyhur[18]. Kitab Fath Dzil Jalaal wal Ikram bi Syarhi Bulughil Maram karya syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin, jilid 1, penerbit al-Maktabah Islamiyyah, al-Qahirah, Mesir Kitab Min-hatul ‘Allaam fiy Syarhi Bulughil Maram karya ‘Abdullah bin Shaleh al-Fauzan, jilid 2, penerbit Dar Ibn al-Jauziy, al-Mamlakah al-‘Arabiyyah as-Su’udiyyah. Kitab Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram karya syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdurrahman al-Bassam, jilid 1, penebir Maktabah al-Asadiy, Makkah al-Mukarramah.

Lihat Bulughul Maram pada kitab at-Thaharah bab al-Ghasl wa Hukmu al-Junb[3] Hadits shahih diriwayatkan Abu Daud (355), at-Tirmidziy (605), an-Nasa-iy (1/109), dan Ahmad (34/216).

Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah?

– Jika beragama Ahlu Kitab (Yahudi atau Nasrani), maka pernikahan tetap sah dilanjutkan, tanpa perlu mengulang. – Jika bukan beragama Ahlu Kitab maka dengan masuk Islamnya suami, otomatis jatuh talak. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi.

Dalam surat Al Baqarah ayat 221, Allah mengharamkan laki-laki mukmin menikahi wanita musyrik (selain ahli kitab),

Baca Juga: Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan Segala dampak dari keabsahan pernikahan dalam Islam, seperti hak suami istri, nasab anak-anak, saling mewarisi, menjadi wali nikah untuk anak perempuannya dll, berlaku pada mereka .

Pada masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam dahulu, banyak sahabat yang dulunya beragama musyrik, lalu masuk Islam. أنكحة الكفار صحيحة, يقرون عليها إذا أسلموا أو تحاكموا إلينا, إذا كانت المرأة ممن يجوز ابتداء نكاحها في الحال, ولا ينظر إلى صفة عقدهم وكيفيته, ولا يعتبر له شروط أنكحة المسلمين, من الولي, والشهود, وصيغة الإيجاب والقبول, وأشباه ذلك.

“Pernikahan orang kafir hukumnya sah, diakui saat mereka masuk Islam atau saat mengadukan hukum kepada kita (pemerintah muslim), selama sang wanita adalah orang yang memang boleh dinikahi (pent, bukan sepersusuan atau sedarah). Tidak perlu diselidiki bagaimana cara akad mereka, tidak juga berlaku persyaratan nikah secara Islam, seperti wali, saksi-saksi, lafal ijab dan qobul dan lain sebagainya, tak ada perbedaan pendapat ulama dalam hal ini.”

“Ibnu Abdil Bar menjelaskan, “Para ulama sepakat bahwa pasangan suami istri jika masuk Islam bersamaan, pernikahan mereka dihukumi sah selama antara keduanya tidak ada hubungn nasab atau persusuan.

Written by Albara

Jadilah yang terbaik di mata Allah,
Jadilah yang terburuk di mata sendiri,
Jadilah sederhana di mata manusia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Doa Akan Bangun Tidur

Doa Sebelum Belajar Dan Sesudah Belajar Pakai Bahasa Inggris